Pada Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pd Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta pada Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Padahal faktanya diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (terutama karyawan / person yang bekerja). Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki keuangan terbatas.
Tujuan UNAS PASIM menyelenggarakan Regular Course Program (Hybrid / Blended) ini
Untuk mengerjakan tanggung jawab tsb UNAS PASIM menyelenggarakan Regular Course Program (Hybrid / Blended) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu memberikan kesempatan kepada seluruh lulusan SMA/SMK/MA, D3/Poltek, D1, D2, Sarjana / setara, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki keuangan terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah jurusan) ke program S1 (Sarjana) pada jurusan yang diminati, secara layak dan berkualitas sesuai keunggulan UNAS PASIM. Juga Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dibuat agar dapat meringankan mahasiswa, dikarenakan selain diberi kemudahan subsidi silang, demikian juga disediakan bantuan fasilitas untuk kemudahan mengangsur biaya studi tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat dicicil bulanan sesuai kekuatan finansial/penghasilan mahasiswa.
Sistem pendidikan formal Program S1 Regular Course (Hybrid / Blended) UNAS PASIM diselenggarakan dgn terampil serta profesional serta sangat sesuai untuk karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan juga untuk yang bukan karyawan. Selain kuliah langsung berhadapan dengan dosen di ruang kelas, demikian juga menggunakan pelbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studi sesuai masa studinya.
Lulusan Regular Course (Hybrid / Blended) UNAS PASIM keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya, dan keahlian profesional serta cara pandang yang lengkap; meningkatkan sikap mental profesional serta mahir yang berorientasi pada penyelesaian solusi permasalahan mengacu alur berpikir-sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; mempunyai keahlian melakukan berbagai penelitian dasar dan juga terapan.
Lulusan Program S1 Regular Course (Hybrid / Blended) UNAS PASIM juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian yang berbeda serta menggunakan bantuan mereka; mampu menggunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit kewiraswastaan sesuai bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada rumpun ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi lulusannya dalam hal menangani tiap problem, mampu mengungkap struktur serta inti permasalahan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaian solusinya; mengetahui dan bisa menggunakan kegunaan teknologi informasi; dapat menggunakan ilmu; cakap serta terampil sesuai bidang keilmuannya; bisa memberikan penuntasan problem secara logika, menggunakan data/informasi yang diperoleh; dapat mempergunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam karir dan berupaya.
Mahasiswa serta Lulusan Regular Course Program (Hybrid / Blended) UNAS PASIM dan juga Perkuliahan Reguler UNAS PASIM, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk mempergunakan gelarnya dan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Tags (tagged): tujuan, penyelenggaraan, hybrid, blended, regular, course, program, universitas, nasional, pasim, bandung, unas, tujuan penyelenggaraan, regular course, pasim bandung, pasim bandung regular, course program, penghasilan mahasiswa, sistem pendidikan, formal, cara pandang lengkap, meningkatkan sikap, mental, mengikuti jurusan tingkat, lebih lanjut, memiliki, hak mempergunakan gelarnya